Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 30 Juni 2022 | 22:06 WIB
Lokasi penemuan mayat dalam karung di kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Setibanya di sana, tersangka memasukkan batu ke dalam karung itu dan mengikat ujungnya dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali.

Tersangka ditangkap polisi di sebuah penginapan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/6). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Antara

Load More