SuaraKalbar.id - Beberapa hari kedepan, umat islam di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Berdasarkan data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 atau 10 Zulhijjah 1443 H.
MUI juga mengeluarkan panduan syarat menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat islam.
"Jadi hewan yang boleh disembelih yang pertama, hewan sapi, kambing, kerbau, dan unta hewan ini harus sehat. Sehat tidak pincang, tidak buta dan tidak terlalu kurus. Jika hewan tidak sehat berarti tidak bisa dijadikan hewan kurban," kata Ketua MUI Kalbar, HM Basri HAR, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Kadin Ungkap Peternak Takut Laporkan Hewan Ternak Terjangkit PMK: Mereka Tak Mau Rugi
Ia juga menjelaskan, terkait umur hewan kurban yang boleh disembelih yakni sekitar 1 tahun ke atas untuk kambing, pada hewan sapi 2 tahun ke atas tidak dianjurkan untuk hewan kurban.
"Kaitan dengan umur ya kalau kambing sekitar satu tahun ke atas boleh kalau sapi mau 2 tahun ke atas tidak boleh kurban," jelasnya.
Dirinya menambahkan, hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.
"Berkenaan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, maka dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban agar memperhatikan dan memedomani Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana terlampir," ujarnya.
"Pertama kalau penyakit hewan itu penyakitnya secara klinis itu kategori ringan tidak menyebabkan dia pincang, tidak menyebabkan dia menjadi terlalu kurus maka sah untuk dijadikan hewan sembelihan korban. Tetapi kalau dia kategori berat tidak boleh. Kalau bisa sembuh sebelum 11,12,13 Hijriyah masih sah dijadikan hewan kurban," sambungnya lagi.
Baca Juga: Apakah Puasa Dzulhijjah Harus 9 Hari Berturut-turut?
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 dan tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Idul Adha merupakan perayaan besar umat muslim di seluruh dunia di samping Idul Fitri. Perayaan ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Dzulhijjah.
Bagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji di tanah suci, umat muslim lainnya melaksanakan ibadah kurban yakni menyembelih hewan seperti sapi, domba dan kambing.
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
-
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Ada Bacaan Al Fatihah, Aksi Panggung Ahmad Dhani Saat Bawa Lagu Kuldesak Tuai Kontroversi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi