Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:54 WIB
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraKalbar.id - Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur secara resmi telah dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin tersebut terkait dengan adanya salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT, yang menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Dalam kasus tersebut, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kronologi Kasus Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Jadi DPO Masih Dilindungi Ayah

Waryono juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Terkait dengan pencabutan izin tersebut, Waryono mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag." ujar Waryono.

Dirinya menekankan orang tua santri tidak perlu khawatir karena Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri.

Baca Juga: Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Load More