Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 13 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).

Berdasarkan penelusuran, sindikat tersebut telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dalam waktu tiga bulan.
Ponsel hasil rampasan itu kemudian dijual pelaku untuk dipakai kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut. (Antara)

Load More