SuaraKalbar.id - AL (58) seorang pria paruh baya yang beralamat di Kecamatan Pontianak Barat sungguh tegah lantaran berbulan–bulan menjadikan anak angkatnya sendiri sebagai pemuas nafsu bejatnya.
Alhasil, AL pun diancam pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu bermula saat korban diminta pelaku, untuk berhubungan badan dengan menjanjikan akan dibayar dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
“Korban ini di setubuhi berulang kali kurun waktu sejak januari hingga juli 2022 . Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan hingga pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota Dit Sabhara PRC Polda Kalbar.
Bahwa, di sebuah jalan di Kecamatan Pontianak Barat ada seseorang yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Mendapat informasi terkait keberadaan pelaku selanjutnya petugas melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan benar bahwa pelaku sedang berada di rumahnya saat melakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatanya,” jelasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional