Bella
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10 WIB
Tangkapan layar sidang MK permohonan uji materil UU No 35/2009 tentang Narkotika, perihal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. (kontributor / uli febriarni)

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan. (Antara)

Load More