SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya berinisial J berusia 55 tahun yang memerkosa anak tirinya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Korban adalah anak tirinya sendiri" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Rabu.
Dirinya mengungkapkan, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berumur 16 tahun.
“Pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007 dan pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022 dan sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan sejak 2019 dengan cara mengancam korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
"Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat istrinya sedang bekerja," katanya pula.
Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap, setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga melakukan pemulihan untuk mental korban," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Polisi Terima Laporan 55 Laporan Kasus Pencabulan, 21 Pelaku Ditangkap
-
Belum Dapat Indentitasnya, Dinas LH DKI Belum Berikan Trauma Healing Korban Pemerkosaan PJLP
-
Waduh, Guru Ngaji di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
-
Fenomena Perceraian di Indonesia, 95 Persen Kasus Libatkan Anak di Bawah 18 Tahun
-
Ajak Nonton Film Porno, Seorang Pedagang Buah Sodomi 6 Orang Anak di Bintan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!