Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraKalbar.id - Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa penuntut umum menilai Bahar Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Jaksa menilai ceramah Bahar terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (Antara)

Baca Juga: Dinilai Siarkan Berita Bohong dan Sengaja Buat Keonaran, Bahar bin Smith Dituntut Lima Tahun Bui

Load More