SuaraKalbar.id - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan almarhum Kopda Muslimin tidak akan dimakamkan secara militer.
Ia menjelaskan hal tersebut akibat almarhum melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
Kopda Muslimin dinilai tidak hadir tanpa izin di kesatuannya sejak peristiwa penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022.
Jenazah Kopda Muslimin akan dimakamkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Jenazah almarhum dipulangkan usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis.
Jenazah Kopda Muslimin dijemput langsung oleh salah seorang adiknya.
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," katanya.
Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan.
Meski demikian, katanya, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya. Pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.
Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.
Baca Juga: Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim.
Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.
Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M
-
Hasil Autopsi Pastikan Kopda Muslimin Meninggal Dunia Karena Keracunan
-
Kasus Kopda Muslimin: Gunakan Uang Mertua untuk Sewa Pembunuh Istri, Berakhir Tak Bernyawa di Rumah Orang Tua
-
LAGI, Perubahan Jadwal Arema FC vs PSIS Semarang di Stadion Kanjuruhan Malang Sabtu 30 Juli 2022, Kick Off 18.15 WIB
-
Hasil Otopsi Jenazah Kopda Muslimin, Mati Lemas karena Keracunan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah