SuaraKalbar.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik dalam sidang hari ini, Senin (1/8/2022).
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Majelis hakim selanjutnya akan meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky melansir suara.com.
Sementara itu, Dewi Perssik melalui panggilan video call kepada para wartawan, berharap setelah perpisahannya dengan Angga Wijaya, dirinya bisa mendapatkan pengganti yang tulus dengannya.
"Semoga dapat laki-laki yang tulus sama aku, yang benar-benar mencuri hatiku, bukan mencuri hartaku." kata Dewi Perssik ditukip dari akun instagram viral26.com yang mengunggah ulang pernyataannya.
Sebagaimana diberitakan, Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022.
Dalam berkas yang terdaftar, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi Perssik.
Baca Juga: Dewi Perssik Resmi Bercerai dengan Angga Wijaya
Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Resmi Bercerai dengan Angga Wijaya
-
Cerai Tiga Kali, Dewi Perssik Trauma Nikah: Aku Selalu Membangun Rumah Duka
-
Sudah Bercerai Tapi Masih Tinggal Satu Rumah, Curhatan Wanita Ini Tuai Pro Kontra Publik
-
Tak Punya Apa-Apa, Angga Wijaya Cuma Bawa Pakaian Usai Cerai, Dewi Perssik: Ya Mungkin Tahu Diri
-
Ketok Palu! Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya Dikabulkan Hakim
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026