Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:57 WIB
Dewi Perssik usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraKalbar.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik dalam sidang hari ini, Senin (1/8/2022).

"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.

Majelis hakim selanjutnya akan meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.

Namun menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.

Baca Juga: Dewi Perssik Resmi Bercerai dengan Angga Wijaya

"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky melansir suara.com.

Sementara itu, Dewi Perssik melalui panggilan video call kepada para wartawan, berharap setelah perpisahannya dengan Angga Wijaya, dirinya bisa mendapatkan pengganti yang tulus dengannya.

"Semoga dapat laki-laki yang tulus sama aku, yang benar-benar mencuri hatiku, bukan mencuri hartaku." kata Dewi Perssik ditukip dari akun instagram viral26.com yang mengunggah ulang pernyataannya.

Sebagaimana diberitakan, Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022.

Dalam berkas yang terdaftar, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi Perssik.

Baca Juga: Cerai Tiga Kali, Dewi Perssik Trauma Nikah: Aku Selalu Membangun Rumah Duka

Namun hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik.

Load More