Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:18 WIB
Viral Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran peluk dan cium kening Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar)

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky.

Selain itu, Poengky juga mengatakan, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” katanya.

Baca Juga: Proses Autopsi Berkaca dari Kasus Brigadir J Serta Deretan Berita Populer Kesehatan Lainnya

Load More