SuaraKalbar.id - Roy Suryo resmi ditahan selama 20 hari terkait kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengungkapkan, penahanan Roy Suryo dilandasi kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.
“Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah akun Twitter dan 'handphone' Saudara Roy Suryo, serta 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sempat Hadir di Club Mobil Mercy, Roy Suryo Akhirnya Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Jokowi
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Hadir di Club Mobil Mercy, Roy Suryo Akhirnya Ditahan sebagai Tersangka Kasus Meme Jokowi
-
Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Resmi Jadi Tahanan Kepolisian: Takut Menghilangkan Barang Bukti
-
Kepolisian Resmi Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa yang Mirip Presiden Jokowi
-
Polisi Beberkan Alasan Penahanan Roy Suryo: Takut Menghilangkan Barang Bukti
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Diganjar Penghargaan IICD 2025 karena Tegakkan Prinsip Governance, Risk, and Compliance
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur'ani Pecinta Alquran
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan