SuaraKalbar.id - Kendaraan odong-odong dicegah beroperasi di jalan raya oleh Personel Kepolisian Resor (Polres) Serang, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
"Kami bawa satu kendaraan odong-odong juga sopirnya yang tidak memiliki surat izin mengemudi untuk diminta keterangan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu Dirga Abriawan, di Serang, Banten, Sabtu.
Satlantas Polres Serang menilang kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya dengan jumlah penumpang 25 orang.
Kendaraan ini tidak dikenal dalam sistem transportasi pribadi dan umum secara hukum, serta tidak memiliki sistem keamanan dan keselamatan di perjalanan sebagaimana ditetapkan berbagai peraturan yang berlaku.
Belum lama ini terjadi kecelakaan mematikan saat odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa pintu.
Saat ini, sopir kendaraan odong-odong masih membandel beroperasi di jalan raya di sana meski sudah dilarang, sehingga Satlantas Polres Serang mengoptimalkan patroli di ruas Jalan Pontang, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Tanara.
"Kami melakukan patroli dan hanya satu unit kendaraan odong-odong yang diamankan saat melintas di jalur raya itu," katanya.
Dirinya mengungkapkan, kendaraan odong-odong atau kereta wisata hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata dan dilarang melintasi jalan raya.
Pelarangan odong-odong beroperasi di jalan raya jangan sampai terulang kembali kecelakaan di Desa Silebu, Serang, di perlintasan kereta tanpa palang pintu hingga mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka ringan dan luka berat.
"Kita jangan sampai kecelakaan kendaraan odong-odong kembali terulang," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
-
Siapa Guru Patrick Kluivert di Banten? Ternyata Pimpin Pendekar, Bukan Orang Sembangan di Tangerang Selatan
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM