Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Kosmetik ilegal yang disita BBPOM di Padang untuk segera dimusnahkan. [Suara.com/B. Rahmat]

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya. (Antara)

Load More