Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 18 Agustus 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

SuaraKalbar.id - Dua orang tersangka diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya berhasil diringkus polisi.

“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu.

Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keduanya sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

Baca Juga: Empat Napi Lapas Idi Diperiksa atas Kepemilikan Senjata Api, Diduga sebagai Bekal Kabur

AKP Machfud menerangkan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.

Meski berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.

“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.

Polisi juga menjerat dua terduga pelaku dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Antara)

Baca Juga: Kronologi Napi Narkotika Kabur dari Lapas Lhoksukon Aceh Utara, Rusak Plafon dan Kawat Berduri

Load More