Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 21 Agustus 2022 | 19:01 WIB
Tersangka AS, warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, berikut barang bukti 13 jeriken BBM jenis solar. [SuaraKalbar.co.id]

“Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, AS mengakui BBM yang dibawa itu merupakan BBM jenis solar bersubdisi dan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Sihar, tersangka AS dan barang bukti mobil Isuzu Panther KB 1183 dan 13 jeriken BBM jenis solar dilimpahkan penanganannya ke Satuan Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar.

Load More