Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. Arahan mengikuti skenario Ferdy Sambo (25/8/2022). [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan temuan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan atau " obstruction of justice".

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," ungkap Taufan.

Baca Juga: Ayah Almarhum Brigadir J Gantikan Wisuda Sang Anak di Universitas Terbuka Pamulang

Menurut Taufan, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan".

Temuan percakapan tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hilang, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran upaya menghalangi penyidikan.

Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Antara)

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Marahi Ferdy Sambo Karena Bahayakan Integritas Choirul Anam dan Lembaganya

Load More