Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:50 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi rencananya akan dilakukan hari ini, Rabu (24/8/2022).

Ia merupakan tersangka korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta.

Pemeriksaan itu, kata Ketut dijadwalkan setelah kondisi kesehatan Surya Darmadi kembali pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8).

Baca Juga: Aset Pengusaha yang Terlibat Korupsi Kredit Bank Banten Disita Penyidik Kejati Banten

Ketut menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah bos Duta Polma Group itu, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin (15/8).

Namun, karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng, pemeriksaan kala itu hanya dilakukan setengah hari saja.

Kemudian pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (18/8). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Akhirnya, setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa (23/8) dokter menyatakan bahwa Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Antara

Baca Juga: Skandal Korupsi, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Load More