SuaraKalbar.id - Pembuatan peraturan daerah (Qanun) terkait legalisasi ganja medis saat ini sedang digodok oleh Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," ujar Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya mengungkapkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut Falevi, permen tersebut dapat menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," katanya.
Falevi mengungkapkan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.
Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," ujarnya.
Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.
Baca Juga: 3 Momen Unik Rapat DPR dengan Kapolri, Ada Suara Perempuan Panggil Sayang
Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA akan memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.
Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana itu kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara.
"Disini lah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," demikian Falevi Kirani. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Nama Anggota DPR dalam Skenario Ferdy Sambo
-
Satpol PP Bongkar Kelompok Peminta-minta Gadungan di Aceh Barat
-
DPR Kritik Pernyataan Luhut TErkait Kenaikan BBM Subsidi: Stok Bisa Jebol!
-
Riuh Tawa Anggota DPR Saat Tas Herpes dan Panggilan Sayang Terlontar dalam RDP Kasus Ferdy Sambo
-
Suara Perempuan Panggil 'Sayang' di Rapat Komisi III DPR Bareng Kapolri Bikin Heboh, Warganet: Ketahuan Ini Bapak-bapak
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara