SuaraKalbar.id - Pembuatan peraturan daerah (Qanun) terkait legalisasi ganja medis saat ini sedang digodok oleh Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," ujar Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya mengungkapkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut Falevi, permen tersebut dapat menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
Baca Juga: 3 Momen Unik Rapat DPR dengan Kapolri, Ada Suara Perempuan Panggil Sayang
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," katanya.
Falevi mengungkapkan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.
Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," ujarnya.
Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.
Baca Juga: Misteri Nama Anggota DPR dalam Skenario Ferdy Sambo
Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA akan memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.
Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana itu kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara.
"Disini lah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," demikian Falevi Kirani. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Nama Anggota DPR dalam Skenario Ferdy Sambo
-
Satpol PP Bongkar Kelompok Peminta-minta Gadungan di Aceh Barat
-
DPR Kritik Pernyataan Luhut TErkait Kenaikan BBM Subsidi: Stok Bisa Jebol!
-
Riuh Tawa Anggota DPR Saat Tas Herpes dan Panggilan Sayang Terlontar dalam RDP Kasus Ferdy Sambo
-
Suara Perempuan Panggil 'Sayang' di Rapat Komisi III DPR Bareng Kapolri Bikin Heboh, Warganet: Ketahuan Ini Bapak-bapak
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
BRI Komitmen untuk Tumbuh Secara Sehat dan Berkelanjutan
-
Dengan KUR BRI, Katering RKP Pasok Makanan bagi Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadirkan Fitur Loan App, Berikut Cara Mencairkan Limit Kartu Kredit di BRImo