Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). [ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraKalbar.id - Tersangka pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin akan kembali menjalani pemeriksaan kepolisian setelah hasil otopsi jenazah korban keluar.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Kamis, mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka HH dengan bukti-bukti hasil otopsi atas jenazah korban.

"Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil otopsi dengan keterangan dari tersangkanya," ujar Ibrahim.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka HH. Namun menurutnya tersangka HH telah dinyatakan negatif narkoba.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E dapat Perlakuan Khusus dari Mabes Polri

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memanggil sembilan saksi atas kasus pembunuhan tersebut. Polisi pun kini telah berkoordinasi kepada kejaksaan dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses ke depan akan disampaikan, jika ada pemeriksaan dan keterangan tambahan," ujarnyanya.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (16/8) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Tersangka HH diduga melakukan penusukan beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Aksi penusukan itu bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan gerbang kediaman pelaku. Kemudian korban terlibat percekcokan dengan korban lalu pelaku menusuk korban.

Korban setelah itu sempat melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Namun setelah itu, nyawa korban tak tertolong karena diduga mengalami luka yang cukup parah. (Antara)

Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Load More