SuaraKalbar.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej menyatakan,
perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya, contohnya menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Di dalam ajaran agama manapun, kata Edward, tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah.
Baca Juga: Survei ISC : Elektabilitas Para Tokoh Nasional Saling Salip, Cek Persentasenya
Ia pun mengaku heran dengan adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.
"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.
Adapun yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, kata Edward, ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Di beberapa kesempatan dirinya menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Baca Juga: Wapres : Lembaga Audit Negara G20 Dapat Jadi Pemandu Pengelolaan Keuangan Negara
Kalaupun ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, maka menurut Edward, di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya. Antara
Berita Terkait
-
14.000 Polisi Dikerahkan: Korea Selatan Siaga Penuh Jelang Vonis Pemakzulan Presiden Yoon
-
Isi Bingkisan Open House Presiden Prabowo Dikomentari Ahli Gizi: Harusnya...
-
Reshuffle Kabinet Menteri Prabowo Mengintai Pascalebaran? Siapa yang Jadi Targetnya?
-
Anco Jansen Pernah Jadi Korban Kedzaliman Klub Liga 1, Kini Dia Menghina Indonesia
-
Prestasi Anco Jansen Selama di Liga 1 Indonesia, Eks PSM Makassar yang Sangat Menghina Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025