Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. (Antara)

Load More