SuaraKalbar.id - Komnas HAM memdesak pemerintah segera melakukan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.
“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dua hal tersebut masuk dalam rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!
Selain kedua rekomendasi yang berkaitan UU TPKS tersebut, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di lingkungan Polri untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Adapun yang terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan lembaganya terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” kata Taufan.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel The One and Only Bob, Kisah Berani Bob sang Anjing Kecil
-
Lisa Mariana Kenang Masa Lalu Turun 20 Kilogram Bobotnya Dalam 2 Bulan
-
Ulasan Novel The One and Only Ivan, Kisah Emosional Gorilla di Dalam Jeruji
-
Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
-
Melahirkan Generasi Muda Nasionalis dalam Buku Indonesia Adalah Aku
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini