SuaraKalbar.id - Komnas HAM memdesak pemerintah segera melakukan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.
“Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dua hal tersebut masuk dalam rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!
Selain kedua rekomendasi yang berkaitan UU TPKS tersebut, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di lingkungan Polri untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang sekarang terjadi, yakni kasus Brigadir J.
Adapun yang terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama dengan lembaganya terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” kata Taufan.
Berita Terkait
-
Kapolri: "Ikan Busuk Dimulai dari Kepala", Bawahan Tolak Perintah Atasan yang Langgar Hukum!
-
Dipecat karena Tak Profesional Tangani Laporan Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, AKBP Jerry Siagian Banding
-
4 Hal yang Harus Kamu Lakukan saat Dikeluarkan dari Sekolah
-
Ada 2 Kesimpulan, Laporan Kasus Brigadir J Diserahkan Komnas HAM ke Menkopolhukam
-
Tak Perlu Ada Teguran Lagi, Kapolri dengan Tegas Akan Pecat Anggota yang Terbukti Melanggar
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional