SuaraKalbar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi berharap para pengusaha perkebunan dan pertambangan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
Dirinya mengatakan, hasil dari pembayaran pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah.
Untuk itu Masyhudi menegaskan akan memproses hukum bagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Barat.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," tegas Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Hingga 15 Desember
Masyhudi mengungkapkan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, penegakan hukum ini juga dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan.
"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: PT Pos Indonesia (Persero) dan IFG Life Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem BUMN
"Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. Antara
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Cerita Prilly Latuconsina Kiat Jadi Pengusaha, Perlu Mental Kuat dan Sekolah Bisnis?
-
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran