Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar diamankan polisi. [SuaraKalbar.co.id]

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar," katanya.

Load More