SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial YPY yang akrab dipanggil Acil (18) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, karena diduga telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.
Pemuda pengangguran itu, ditangkap oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Minggu (25/9/2022).
Dedy mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Liga 2 Hari Ini dan Link Live Streaming: Ada PSMS vs Semen Padang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dalam bulan September.
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan, kota setempat.
Perbuatan bejat tersangka YPY akhirnya terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya.
"Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," ujarnya.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
Baca Juga: Laga PSMS dan Semen Padang Sore Ini, Berikut Harga Tiketnya
Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.
Petugas kemudian membekuk tersangka YPY lalu membawanya ke Kantor Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, hingga kini menyandang status tersangka.
Berita Terkait
-
Jadwal Liga 2 Hari Ini dan Link Live Streaming: Ada PSMS vs Semen Padang
-
Laga PSMS dan Semen Padang Sore Ini, Berikut Harga Tiketnya
-
Pembacok Tamu Anak Kos di Cengkareng Berprofesi Ojol, Keluarga Diduga Tutupi Keberadaan Lutfi yang Kini Buron
-
Ponpes Nurul Yaqin di Padang Pariaman Terbakar, Dua Sepeda Motor Ikut Hangus
-
Tanpa Babibu Tebas Korban Pakai Celurit, Tamu Anak Kos di Cengkareng Dibacok Tetangga Gegara Merasa Diejek
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
-
Review Sunscreen Vaseline Daily Sun Refreshing Serum, Terbukti Lindungi Kulit
-
Bahlil Ngegas Ditanya Diskon Tarif Listrik: Tanya ke yang Umumkan
-
Fakta Miris Keluarga Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Begini Prosedurnya!
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Jamaah Haji Kalbar Dilarang Bawa Air Zamzam, Ini Sanksinya Jika Nekat!
-
Klaim Saldo Dana Gratis Rp470 Ribu Terbaru Hari Ini! Buruan Ambil Dana Kaget Sebelum Kehabisan