SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral rekaman seorang pengemudi perempuan yang mengendarai mobil berwarna putih terlihat mengamuk usai dirinya ditegur karena diduga berkendara pada jalur yang melawan arah.
Lewat video yang beredar, sang perekam yang merupakan seorang pengemudi laki-laki tampak dengan nada mengejek sengaja merekam wajah perempuan tersebut dengan jelas sambil melemparkan beberapa kata.
“Kenapa ini pada bod*h ya, udah cakep, punya mobil, kaya, bod*h tapi,” ujar sang perekam.
Kata-kata tersebut lantas memancing emosi perempuan tersebut yang kemudian berbalik mengamuk tak terima dirinya dilemparkan kata demikian hingga akhirnya melemparkan beberapa uang koin kearah mobil sang perekam.
Video tersebut lantas viral dan tersebar diberbagai sosial media, namun siapa sangka baru-baru ini ternyata pengemudi perempuan tersebut melalui akun Instagram pribadinya dengan username @shintabebi menggandeng seorang pengacara karena tak terima dirinya diviralkan.
Dalam unggahan miliknya, pengemudi perempuan yang diketahui bernama Shinta tersebut menyebutkan ia merupakan korban yang tak terima karena telah direkam tanpa izin oleh sang pengemudi pria sebelumnya dan kemudian memviralkan dirinya di sosial media.
Selain itu, Shinta juga diketahui akan melaporkan pihak perekam jika tidak segera menghubunginya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Tenang ya nanti saya sebagai korban akan prescon versama pengacara saya... dan jika tidak ada itikad baik dari pengemudi yang merekam dan memviralkan tanpa izin dan dengan kata-kata kasar, saya lanjut dengan laporan bersama pengacara saya... Terima kasih semua...,” tulis Shinta.
Unggahan tersebut lantas ramai menarik perhatian publik, namun bukannya mendapatkan pembelaan dari publik, lewat kolom komentar netizen malah menertawakan aksi yang dilakukan oleh Shinta.
Baca Juga: Bapak Ini Selalu Minta Hp Diperbaiki Meski Tak Rusak, Pemilik Konter Nyesek Dengar Alasannya
“Selama itu fakta dan terbukti bersalah melanggar aturan yang ada sebagai pengguna jalan. Tuduhan UU ITE tidak akan bisa menjebloskan mas yang negur ke penjara,” tawa @muc**
“Kalau fakta gak bisa dijerat UU ITE lho mbak.. ya Tuhan... Bener kata bapak-bapak di video.. mbaknya bodoh,” tulis @bra**
“Elu buang mata uang bukannya kena undang-undang ya, aduh udah jangan aneh-aneh nyewa pengacaralah malah konyol ntar lu, ngelawan arah gak pake safety belt buang mata uang, mau apalagi pembelaanmu,” tambah @afi**
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Bapak Ini Selalu Minta Hp Diperbaiki Meski Tak Rusak, Pemilik Konter Nyesek Dengar Alasannya
-
Wajah Puan Maharani Saat Bagi-bagi Kaos Viral, Rudi S Kamri Mengaku Kaget Juga
-
Beredar Video Rombongan Pria Diklaim Pesta Pasangan Gay, Tuai Perdebatan: Ngawur, Itu Lagi Ribut!
-
Spill Nasi Kotak Makan Siang Anggota DPR RI saat Rapat Paripurna, Warganet Tak Percaya: Enggak Mungkin Kayaknya
-
Sorotan Kemarin, ODGJ Ngamuk Keluyuran Bawa Celurit di Pasuruan sampai Kakek Tewas Dalam Kebakaran Rumahnya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat