SuaraKalbar.id - Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven, membuat geger publik karena membuat konten 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022).
Akibat ulahnya itu, Baim Wong dan Paula Vehoeven terancam sanksi penjara.
“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman melalui saluran telepon, Senin (3/10/2022).
Dalam video prank yang dibuat, meski saat itu belum dibuat laporan, akan tetapi Paula sempat menceritakan kronologis KDRT kepada petugas.
Menurut Febriman, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) polisi.
Dirinya pun mengaku menyayangkan bahwa kejadian prank tersebut sampai dilakukan demi konten semata.
Atas kejadian itu, kata Febriman, saat ini Sahabat Polisi telah melaporkan pasangan selebriti itu sebagai pembelajaran hukum.
Pelaporan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan juga memberikan efek jera karena melakukan 'prank' hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.
Lebih lanjut Febriman mengungkapkan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan 'prank' tersebut.
Baca Juga: Netizen Masih Nyinyir saat Baim dan Paula Pose Mesra sambil Minta Maaf: Omong Kosong
Adapun saat ini berkasnya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”
Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Netizen Masih Nyinyir saat Baim dan Paula Pose Mesra sambil Minta Maaf: Omong Kosong
-
Terpopuler: Tragedi Kanjuruhan Hilangkan Semangat Valentino Jebret, Abu Janda Sindir Anies Baswedan dan Partai NasDem
-
Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf Sambil Pose Mesra di IG, Netizen Tambah Nyinyir: Harusnya Sih Malu Ya
-
Terpopuler: Oknum TNI Tendang Suporter di Kanjuruhan, Ernest Prakasa Sentil NasDem Umumkan Anies Baswedan Capres 2024
-
Baim Wong Minta Maaf ke Polisi Soal Konten Prank Laporan KDRT, Proses Hukum Tetap Jalan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Dari Desa untuk Negeri: Wenny Hadirkan Layanan Keuangan Modern Lewat AgenBRILink Mulya Motor
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih