Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 09 Oktober 2022 | 19:12 WIB
Fazri alias Utuh Jenit (26) tersangka pembunuh suami istri di Jalan Kamboja Palangka Raya. ANTARA/Adi Wibowo

Tersangka ditangkap di Jalan Stroberi pada Sabtu (8/10) pagi di kediaman salah satu keluarganya. Usai menangkap pelaku tanpa perlawanan, polisi juga langsung melakukan pencarian senjata tajam yang dibuang di parit Jalan Seth Adji.

"Pelakunya ini pelaku tunggal dan yang bersangkutan diamankan di kediaman keluarganya di Jalan Stroberi," kata Budi Santosa.

Polisi juga telah melakukan pra konstruksi dengan 21 adegan di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati dan dendam kepada korban," ujar Kapolresta. (Antara)

Baca Juga: Lamarannya Ditolak, Surya Tikam Gadis 22 Tahun yang Baru Turun dari Motor

Load More