SuaraKalbar.id - Seorang Kepala sekolah SD Negeri 09 Namrole, Maluku, RH (35 tahun) diamankan pihak kepolisian karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) mengamankan tersangka pada Sabtu kemarin usai mendatangi lokasi kejadian.
“Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, melalui pesan WhatsApp, Ambon, Senin (10/10/2022).
Agung Gumilar menjelaskan, berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.p
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Selanjutnya peristiwa tersebut berulang, pada hari Minggu (02/10) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Pada hari (03/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemui pelaku di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
Baca Juga: Facebook Peringatkan Aplikasi Pencuri Data Pribadi, Ini Penyebabnya
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Lewat BRI, Batik Tulis Khas Lamongan Jadi Kondang di Pasar Global
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan