SuaraKalbar.id - Seorang imam mushala di jepara dianiaya hingga meninggal dunia saat sedang salat sunnah oleh keponakannya sendiri.
Saat ini Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin.
Dirinya mengungkapkan kronologi kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh itu.
Kejadian bermula saat MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.
Namun, mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan shalat sunah.
Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.
Kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.
Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus. Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.
Tersangka mengaku tega memukul korban yang merupakan pamannya sendiri itu karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.
Baca Juga: Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Surya Sahetapy Nangis saat Dikabari Ray Sahetapy Meninggal, Langsung Pesan Tiket dari AS Jam 5 Pagi
-
10 Rekomendasi Tempat Wisata di Jepara: Pantai, Museum, Hutan Semua Lengkap
-
7 Potret Kenangan Ray Sahetapy Bersama Anak Cucu, Ayah dan Kakek Terbaik!
-
Akhirnya Tiba di Rumah Duka Ray Sahetapy, Surya Sahetapy Tampak Tegar
-
Ray Sahetapy Sempat Rindukan Putri Sulungnya yang Telah Tiada Sebelum Meninggal
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025