SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IR yang terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan, tidak dipecat dari institusi Polri.
Atas perbuatannya tersebut, IR dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Penampilannya Disorot Netizen: Kok Gak Mewah Ya?
Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Selain mendapat sanksi demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan.
Penyekapan dan penganiayaan tersebut dilakukan Brigadir IR lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Baca Juga: Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Gegara Aniaya Wanita Paruh Baya
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!