Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraKalbar.id - Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu M Yusuf, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang nama yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (Parpol).

"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," katanya saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin (17/10/2022).

Menurut Yusuf, beberapa ASN sudah melapor ke KPU bahwa namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Yusuf mengungkapkan, saat ini KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik.

Baca Juga: Mantan Anggota KPU RI: Saya Saksi Ijazah Presiden Jokowi Asli

Dari verifikasi tersebut nantinya akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.

Yusuf mengatakan, persoalan itu sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.

"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," ujarnya.

Dikatakan Yusuf, melalui Sistem informasi partai politik (Sipol) masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.

"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," ujar Yusuf. (Antara)

Baca Juga: KPU Sumedang Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Load More