Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Arsip Foto - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei saat dihadirkan sebagai tersangka kasus sabu di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

SuaraKalbar.id - Tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei berencana memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (17/10/2022).

Selain memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, Umar Kei juga akan memberikan santunan kepada anak yatim.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ar-Romlah Jatiwaringin, Kota Bekasi, dekat tempat kediamannya dan akan dihadiri Ketua MUI Jawa Barat, Ketua NU Jawa Barat , Kapolres Jakarta Timur, Dandim Jakarta Timur.

Pengacara tokoh pemuda Maluku, Abdul Fatah Pasolo, mengungkapkan kliennya mendapat remisi.

Baca Juga: Ngaku Sakit, Irjen Teddy Minahasa Gagal Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Narkoba

“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani dua per tiga masa pidana,” kata Abdul Fatah Pasolo di Jakarta, Senin.

Bebasnya Umar Kei disambut oleh mereka yang aktif dalam ormas-ormas kepemudaan yang sejak pagi sudah berkumpul di depan Lapas Cipinang untuk menjemput Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) tersebut.

"Bebasnya Umar Kei juga didukung perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan," ujar Abdul Fatah Pasolo.

Untuk diketahui, Umar Kei dijerat dalam tiga kasus, yaitu pertama kasus narkotika, kedua terkait kepemilikan senjata api, dan ketiga terkait dengan kasus penyelundupan narkotika ke Rutan Polda Metro Jaya.

Umar Kei ditangkap di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Agustus 2019.

Baca Juga: Lima Personel Jajaran Polda Sumbar Dipanggil Propam Polri Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Polisi menemukan sebuah kantong berisi sabu berikut alat-alat penghisap. Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei.

Kemudian pada Oktober 2019, Umar Kei ketahuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ). (Antara)

Load More