Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 November 2022 | 12:22 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraKalbar.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kembali dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut Zulpan, pemanggilan terhadap Haris dan Fatia dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Baca Juga: Capres Jagoan Nasdem, Anies Baswedan Ungkap Kriteria Cawapres Pendampingnya

"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3).

Namun, pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Wanti-Wanti Luhut soal Pilpres 2024: Jangan Bikin Ribut, Nanti Bisa Kurangi Kepercayaan Investor

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim, sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Load More