Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 November 2022 | 20:06 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

Sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik tersebut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya. Antara

Baca Juga: Isu Jokowi Akan Gantikan Megawati sebagai Ketum PDIP, Pengamat: Jangan Tiru Amien Rais

Load More