Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 November 2022 | 19:45 WIB
Tersangka pemeran video porno kebaya merah [Beritajatim]

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Farman. (Antara)

Baca Juga: Siapa Pemesan Video Kebaya Merah Masih Teka Teki, Kayaknya Sulit Tidur Dicari Polisi

Load More