Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 12 November 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Sorianto atau ST (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau karena menjadi pelaku pembunuhan terbadap istri sirinya wanita berinisial SK (41) yang jenazahnya ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang.

“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat (11/11/2022).

Kronologi pengungkapan pembunuhan ini berawal dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak dan menemukan mayat wanita mengapung.

Selanjutnya pihak kepolisian mengevakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.

Baca Juga: Makin Panas! Kubu Ferdy Sambo Terus-terusan Fitnah ke Brigadir J, Kamaruddin: Fitnah Tidak Mengurangi Hukuman

Kepala Satreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyatakan bahwa dari hasil otopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mencari siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.

“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” katanya.

Menurut Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan SK yang merupakan istri sirinya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

Sorianto merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain, kata Tony.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Temperamental dan Perintahnya Tak Pernah Ditolak, Kok Ricky Rizal Beda?

Aras perbuatannya, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Tony.

Load More