Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial IM (21) diringkus Tim Polres Sanggau atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Mess atau Camp di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga tersangaka berawal dari laporan warga setempat.

Menutunya, warga di Desa Baru Lombak melaporkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, yang menjadi korban dari kelakuan bejar IM adalah adik kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: Caci Maki Presiden Jokowi, Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Riau

“Pada hari Rabu (15/2/2023) Sekira jam 22.30 Wib telah datang ke SPKT Polres Sanggau seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perlindungan anak tentang adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh IM yang merupakan abang kandung korban yang masih berumur 13 tahun,” kata Keken, melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak lima kali sejak pertengahan Tahun 2022 sampai dengan saat ini.

“Korban takut melapor karena karena adanya ancaman akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain." ujar Keken.

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut atas tindak pidana perlindungan anak.

Baca Juga: Wanita yang Dibuang di Tol Jakarta-Tangerang Diperkosa Residivis, Motifnya Ingin Kuasai Harta Korban

Load More