Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.
"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," katanya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bentuk Toleransi, Vihara Dharma Bakti Berbagi Makanan Buka Puasa
-
Polisi Kemana yah, Balap Liar di Stadion Utama Riau Pekanbaru Harus Menunggu Korban Jiwa Dulu?
-
Dear Polisi, Balap Liar di Stadion Utama Riau Resahkan Warga, Mohon Ditindak
-
Isi Surat Permintaan Maaf Shane Lukas kepada David Disertai Permohonan Ringankan Hukuman, Warganet: Perbuatanmu Biadab..
-
Diteriaki Maling oleh Seorang Oknum, Pengacara Ternama Jadi Korban Pengeroyokan di Karawang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan