Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)
Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.
"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," katanya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bentuk Toleransi, Vihara Dharma Bakti Berbagi Makanan Buka Puasa
-
Polisi Kemana yah, Balap Liar di Stadion Utama Riau Pekanbaru Harus Menunggu Korban Jiwa Dulu?
-
Dear Polisi, Balap Liar di Stadion Utama Riau Resahkan Warga, Mohon Ditindak
-
Isi Surat Permintaan Maaf Shane Lukas kepada David Disertai Permohonan Ringankan Hukuman, Warganet: Perbuatanmu Biadab..
-
Diteriaki Maling oleh Seorang Oknum, Pengacara Ternama Jadi Korban Pengeroyokan di Karawang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM