SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya diringkus polisi karena memperkosa Anak di Bawah Umur.
Dalam menjalankan aksinya, RD mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23).
Saat itu, korban dan teman lelakinya yang sedang bermesraan kepergok oleh RD dan SN.
Selanjutnya korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.
Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut.
RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.
Dalam kejadian tersebut, teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku.
IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan kejadian itu.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Baca Juga: Geram Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal: Gak Ada, Apa yang Disembunyikan si Fadly?
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.
"Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).
Orang tua korban menanyakan perihal video tersebut kepada anaknya.
Korban pun mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN.
Selanjutnya pada hari Kamis (11/5/23) pagi, orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya RD berhasil ditangkap.
"secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya," terang Ade.
Namun begitu, pada saat petugas akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya. Sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, RD ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Geram Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal: Gak Ada, Apa yang Disembunyikan si Fadly?
-
Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
-
Rizky Pahlevi Ngaku Cuma Mirip Pria di Video Syur Rebecca Klopper, Marissya Icha Tersenyum Kecut
-
Rizky Pahlevi Somasi Marissya Icha Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper
-
Bungkam Soal Video Syur, Rebecca Klopper Ternyata Disembunyikan Fadly Faisal? Begini Faktanya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara