Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 31 Mei 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKalbar.id - Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengungkapkan bahwa terdapat empat oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (29/5/2023).

Junaidi mengungkapkan keempat oknum tersebut merupakan laki-laki yang masing-masing berinisial AC, AN, JI dan TE.

“Diamankannya keempat oknum tersebut terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba” kata Junaidi seperti dikutip dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, keempat oknum tersebut digeledah petugas kepolisian saat berada di pos jaga Pol-PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang

“Dari hasil penggeledahan, anggota kami mendapatkan beberapa barang bukti,” ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti tersebut diantaranya, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tabung kaca, satu buah jarum suntik, tiga buah korek api gas serta puluhan lembar plastik klip ukuran kecil.

Selanjutnya, keempat oknum petugas Satpol PP tersebut dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, keempat oknum Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini,” katanya.

Baca Juga: Melalui AIPACODD ke-6, Sukamta Harap ASEAN Mampu Capai Target Bebas Narkoba 2025

Sementara itu, Kasat Pol-PP Ketapang Muslimin mengungkapkan bahwa jika keempat oknum tersebut positif menggunakan narkoba, pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan.

“Jika mereka semua positif, ini tidak ada ampun lagi, kita tindak tegas dalam bentuk pemecatan,” kata Muslimin.

Load More