SuaraKalbar.id - Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengungkapkan bahwa terdapat empat oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (29/5/2023).
Junaidi mengungkapkan keempat oknum tersebut merupakan laki-laki yang masing-masing berinisial AC, AN, JI dan TE.
“Diamankannya keempat oknum tersebut terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba” kata Junaidi seperti dikutip dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, keempat oknum tersebut digeledah petugas kepolisian saat berada di pos jaga Pol-PP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kami mendapatkan beberapa barang bukti,” ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti tersebut diantaranya, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tabung kaca, satu buah jarum suntik, tiga buah korek api gas serta puluhan lembar plastik klip ukuran kecil.
Selanjutnya, keempat oknum petugas Satpol PP tersebut dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, keempat oknum Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa.
“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Ketapang Muslimin mengungkapkan bahwa jika keempat oknum tersebut positif menggunakan narkoba, pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan.
“Jika mereka semua positif, ini tidak ada ampun lagi, kita tindak tegas dalam bentuk pemecatan,” kata Muslimin.
Berita Terkait
-
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 2 Kg Sabu dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Padang
-
Melalui AIPACODD ke-6, Sukamta Harap ASEAN Mampu Capai Target Bebas Narkoba 2025
-
Tak Hanya Diperkosa, Gadis 15 Tahun Turut Direcoki Narkoba Begini Kronologisnya
-
Satpol PP Akan Tertibkan APK di Purwakarta yang Tak Sesuai Aturan
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif
-
KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT. PLD di Kubu Raya, Diduga Picu Karhutla Dekat Permukiman Warga
-
BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
-
Dengan KUR BRI, Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Ini Tumbuh Pesat