Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 11 Juli 2023 | 10:58 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KMH (44) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 0.64 Gram.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia mengungkapkan, Penangkapan KMH atas informasi dari masyarakat.

“Informasi yang kami dapati, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkoba jenis sabu dari Beting ke Desa Sungai Ambangah, dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Pandi saat dikonfirmasi, Senin (10/7/23).

Pada hari Sabtu (8/7) Tim kemudian melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya dengan cara memberhentikan pelaku.

Baca Juga: Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Saat melakukan penggeledahan, kata Pandia, Tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH.

"Disaksikan warga, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Pandia.

Saat dilakukannya penyidikan, Narkoba jenis Sabu tersebut dibeli seharga Rp270 ribu dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur untuk program diet yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pria di Pasuruan Kabur Saat Ditangkap Polisi dengan Melompat ke Sungai, Eh Tidak Ada Airnya

Load More