SuaraKalbar.id - Kabar mengejutkan datang dari kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikabarkan hangus membakar setidaknya 10 rumah toko (ruko).
Kebakaran kawasan Pasar Sungai Durian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/07) malam.
Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.
Namun bukannya fokus memadamkan api, video tersebut menyoroti sejumlah ruko yang malah dijarah diduga oleh pemulung demi memanfaatkan situasi.
Baca Juga: Nyelekit! Tanggapan Haji Faisal terkait Video Viral Artis Jalur Kematian
Dalam video yang turut dibagikan oleh akun Instagram @infokapuashulu.id, terlihat sejumlah pemulung asik menjarah tanpa mempedulikan seorang wanita diduga pemilik salah satu ruko yang histeris melihat barang-barang miliknya diambil warga.
"Pergilah! Tolonglah! Gak punya hati ya kalian semua?!" Histeris seorang wanita diduga pemilik toko dalam video unggahan @infokapuashulu.id yang dikutip suarakalbar.id pada Senin siang.
Wanita tersebut terdengar amat sedih melihat para pemulung tak berhenti melakukan penjarahan padahal dirinya telah berulang kali memberikan teguran.
"Tinggalkan barangnya semua! Kalian masih kek gitu, tega kalian!" Tambah wanita tersebut berteriak.
Meskipun demikian para pemulung terus memunguti barang-barang yang masih layak dan kemudian membawanya kabur.
Baca Juga: 4 Zodiak dengan Selera Humor yang Lucu, Membawa Banyak Tawa ke Wajah Semua Orang
Video tersebut lantas viral dan mendapatkan banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang mengecam perbuatan para pelaku penjarahan tersebut.
"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***
"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**
"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.
Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025