SuaraKalbar.id - Seorang oknum pendidikan yang beberapa waktu lalu viral diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat, HS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai Viral atas kasus pelecehan pencabulan tersebut, dengan tegas Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengusulkan pemecatan tersangka HS sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar pada Senin (07/08/23).
Kabar tersebut dibagikan oleh Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar yang diketuai Muhammad Ali dan sekretaris Eusabinus Bunau.
Pengusulan pemecatan HS sebagai anggota pada periode 2019-2024 dengan resmi ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PAUD di Ponorogo Hangus Terbakar, Nyaris Rata dengan Tanah
"Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat," tulis keterangan yang dihimpun SuaraKalbar.id, Rabu sore.
Pengajuan pemecatan tersebut berkaitan dengan HS yang melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5).
"Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat," tambah keterangan tersebut.
Sebelumnya diketahui tersangka HS dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu sekolah yang berada di Pontianak dengan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
Tak hanya menyetubuhi, atas perbuatan pencabulan tersebut korban juga diketahui sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi di salah satu rumah sakit yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Waitatiri, Anak Bangsa Lulusan Harvard University yang Menginspirasi
Bahkan, usai melakukan aborsi korban turut kembali mendapatkan pencabulan dengan disodomi sebanyak 2 kali di sebuah hotel.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Generasi Unggul: Warisan Ki Hajar Dewantara, Mimpi Indonesia Emas 2045?
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
-
Adab Al Ghazali Jadi Omongan, Buntut Dipakaikan Kaos Kaki oleh Asisten
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025