SuaraKalbar.id - Bagi para pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah melalui program SIM Keliling.
Program SIM Keliling yang diadakan oleh instansi terkait akan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi atau lembaga terkait lainnya. Berikut adalah jadwal dan persyaratan lengkapnya.
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling:
Senin: Polres Kubu Raya
Selasa: BRI Parit Baru
Rabu: Kantor Desa Kuala II
Kamis: BCA Sungai Raya Dalam
Jum'at dan Sabtu: Pos Desa Kapur
Jadwal tersebut berlaku pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang memiliki jadwal padat, sehingga dapat memilih hari yang paling sesuai untuk memperpanjang masa aktif SIM.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan
Persyaratan yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi E-KTP (2 lembar): Pastikan Anda menyertakan dua lembar fotokopi E-KTP yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan sebagai tanda identitas yang sah.
SIM Lama yang masih berlaku: Calon perpanjangan SIM diharuskan membawa SIM lama yang masih berlaku. SIM lama ini akan menjadi salah satu bukti bahwa Anda telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.
2. Surat Keterangan Dokter (asli): Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM, Anda harus mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi. Surat ini harus asli dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
3. Surat Keterangan Sehat Rohani: Selain aspek fisik, kesehatan rohani juga penting. Maka itu, persyaratan ini memerlukan surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara rohani.
Dengan memastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengoptimalkan proses perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.
Program SIM Keliling ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas lebih bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya opsi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam hal pembaruan izin mengemudi, yang pada gilirannya akan mendukung keselamatan di jalan raya.
Jadi, bagi warga Kabupaten Kubu Raya, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan SIM baru yang sah dan siap digunakan.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan