SuaraKalbar.id - Kekerasan seksual pada anak masih menjadi masalah serius yang harus segera di selesaikan. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari-September 2023 terdapat 95 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi cukup beragam meliputi seksual, bullying, prostitusi, perebutan hak asuh anak dan narkoba. Dari semua kasus itu, menurut Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual.
"95 kasus kekerasan terhadap anak sampai saat ini didominasi oleh kekerasan seksual," kata Niyah di Pontianak, mengutip Antara Selasa (31/10/2023).
Menurut Niyah, peran keluarga sangat penting dalam hal menjaga anak dari tindak kekerasan. Keluarga juga sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket, Fans Kecewa Iwan Fals Mendadak Batal Manggung di Pontianak
"Selain faktor permasalahan dari anaknya sendiri, di sisi lain permasalahan anak muncul dari peran keluarga dalam tumbuh kembangnya anak sangat tidak maksimal," kata katanya.
Salah satu hal yang mempengaruhi peran keluarga terhadap anak adalah Broken Home. Menurut Niyah, hubungan suami istri tak hanya berdampak terhadap pasangan saja, tetapi juga terhadap anak.
Tidak jarang, dunia anak yang seharusnya dipenuhi kehangatan, kasih sayang dan terlindungi dalam pertumbuhannya harus terenggut karena hubungan orang tua yang tidak harmonis. Hal ini kemudian memberi dampak buruk terhadap perilaku dan pertumbuhan sikis maupun psikis anak tersebut.
Munculnya berbagai aplikasi media sosial juga mempengaruhi perilaku anak. Bahkan, hal itu dimanfaatkan segabai alat untuk anak terlibat dalam dunia prostitusi.
"Aplikasi MiChat menjadi satu diantara sumber munculnya kasus prostitusi pada anak", ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Iwan Fals Batal Konser di Pontianak hingga Berujung Somasi
Menurut Niyah, upaya pencegahan prostitusi dan kekerasan lainnya penting dilakukan bersama-sama oleh semua pihak baik keluarga, masyarakat, pemerintah, pengusaha, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Tirtayasa Serang Nekat Perkosa Tetangga di Kontrakan
-
Biodata Bupati Gorontalo yang Dipolisikan Dugaan Kekerasan Seksual
-
Viral Cerita Warga Pontianak Beri Tumpangan ke Teman Kerja, Motor dan HP Malah Hilang
-
Sungguh Sangat Biadab, Ternyata Ayah Kandung Perkosa Anak di Bogor Bekerja Sebagai Pemotong Rumput
-
Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor, DP3AP2KB Sleman Bakal Masifkan Edukasi di Sekolah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung
-
Jeblok! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun di Pegadaian!