Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 01 November 2023 | 20:19 WIB
Ilustrasi edit foto, edit video, edit gambar. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Lantaran sakit hati, seorang pria berinisial AT (24) asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mengedit belasan foto perempuan tanpa busana.

Perbuatan AT itu kemudian diketahui oleh para korban. Tak terima, para korban kemudian melapor ke Polres Kayong Utara.

Kejadian tersebut sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra. Menurutnya, editan foto tak senonoh itu kemudian disebar oleh pelaku kepada para korbannya melalui akun bodong milik pelaku.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, pihak kepolisisan lalu mengamankan AT. Ia pun pasrah saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Viral Video 2 Pondok di Pulau Datok Terbakar Akibat Warga Bakar Sampah

Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Sementara Polisi tidak hanya mengamankan pelaku tapi juga sejumlah barang bukti.

"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Handphonenya juga sudah kita amankan," terang Hendra.

Menurut Hendra, pelaku merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh. Pelaku kemudian menyebarkan foto-foto itu kepada korban dan orang-orang terdekat korban.

"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Ia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 3 Keindahan Budaya dan Pariwisata di Kayong Utara Kalimantan Barat

Load More