Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 21 November 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi penyekapan [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]

Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

Load More