SuaraKalbar.id - Pihak Polresta Pontianak bergerak dengan cepat terkait kasus penganiayaan yang menimpa selebriti Gebby Vesta. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Intagram @polresta_pontianak, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari aksi saling sindir di sosial media.
"Tersangka mengejek event Miss Mega Bintang yang diselenggarakan oleh korban melalui postingan di Instagram milik tersangka. Lalu korban tidak terima dengan postingan dan membalas postingan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat tersangka tidak terima dan langsung mencari korban," ujar Wagitri pada Rabu (13/03/2024).
Berhasil bertemu dengan korban secara langsung, pelaku lantas melayangkan sejumlah tindak kekerasan kepada korban.
"Dan setelah tersangka menemui korban, lalu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri hingga kepalanya terbentur ke dinding," tambahnya.
Tak sampai disitu, korban diketahui mendapatkan tindak kekerasan lebih parah dengan rambut yang dijambak dan leher yang diinjak oleh pelaku.
"Lalu pada saat korban tengah jongkok, tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah. Lalu tersangka menekan leher korban meggunakan lutut sebelah kiri sambil teriak lalu tersangka berdiri sambil menginjak leher korban dan berteriak," jelas Wagitri.
Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan lehernya.
"Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata, leher sebelah kiri korban mengalami luka lecet dan selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polresta Pontianak," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
Atas kejadian dan adanya barang bukti berupa hasil visum korban, pelaku diketahui didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
-
Soal penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Polisi Akui Pelaku Datang ke Kantor Beri Kesaksian
-
Warga Pontianak Temukan Ular Sanca Raksasa, Panjang Capai 3 Meter
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 14 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Kamis 14 Maret 2024
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka
-
Angin Kencang Hantam Kubu Raya, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Atap
-
Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif