SuaraKalbar.id - Pihak Polresta Pontianak bergerak dengan cepat terkait kasus penganiayaan yang menimpa selebriti Gebby Vesta. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Intagram @polresta_pontianak, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari aksi saling sindir di sosial media.
"Tersangka mengejek event Miss Mega Bintang yang diselenggarakan oleh korban melalui postingan di Instagram milik tersangka. Lalu korban tidak terima dengan postingan dan membalas postingan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat tersangka tidak terima dan langsung mencari korban," ujar Wagitri pada Rabu (13/03/2024).
Berhasil bertemu dengan korban secara langsung, pelaku lantas melayangkan sejumlah tindak kekerasan kepada korban.
"Dan setelah tersangka menemui korban, lalu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri hingga kepalanya terbentur ke dinding," tambahnya.
Tak sampai disitu, korban diketahui mendapatkan tindak kekerasan lebih parah dengan rambut yang dijambak dan leher yang diinjak oleh pelaku.
"Lalu pada saat korban tengah jongkok, tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah. Lalu tersangka menekan leher korban meggunakan lutut sebelah kiri sambil teriak lalu tersangka berdiri sambil menginjak leher korban dan berteriak," jelas Wagitri.
Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan lehernya.
"Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata, leher sebelah kiri korban mengalami luka lecet dan selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polresta Pontianak," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
Atas kejadian dan adanya barang bukti berupa hasil visum korban, pelaku diketahui didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
-
Soal penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Polisi Akui Pelaku Datang ke Kantor Beri Kesaksian
-
Warga Pontianak Temukan Ular Sanca Raksasa, Panjang Capai 3 Meter
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 14 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Kamis 14 Maret 2024
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah