SuaraKalbar.id - Pihak Polresta Pontianak bergerak dengan cepat terkait kasus penganiayaan yang menimpa selebriti Gebby Vesta. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Intagram @polresta_pontianak, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari aksi saling sindir di sosial media.
"Tersangka mengejek event Miss Mega Bintang yang diselenggarakan oleh korban melalui postingan di Instagram milik tersangka. Lalu korban tidak terima dengan postingan dan membalas postingan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat tersangka tidak terima dan langsung mencari korban," ujar Wagitri pada Rabu (13/03/2024).
Berhasil bertemu dengan korban secara langsung, pelaku lantas melayangkan sejumlah tindak kekerasan kepada korban.
"Dan setelah tersangka menemui korban, lalu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri hingga kepalanya terbentur ke dinding," tambahnya.
Tak sampai disitu, korban diketahui mendapatkan tindak kekerasan lebih parah dengan rambut yang dijambak dan leher yang diinjak oleh pelaku.
"Lalu pada saat korban tengah jongkok, tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah. Lalu tersangka menekan leher korban meggunakan lutut sebelah kiri sambil teriak lalu tersangka berdiri sambil menginjak leher korban dan berteriak," jelas Wagitri.
Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan lehernya.
"Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata, leher sebelah kiri korban mengalami luka lecet dan selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polresta Pontianak," tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
Atas kejadian dan adanya barang bukti berupa hasil visum korban, pelaku diketahui didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
-
Soal penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Polisi Akui Pelaku Datang ke Kantor Beri Kesaksian
-
Warga Pontianak Temukan Ular Sanca Raksasa, Panjang Capai 3 Meter
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Kamis 14 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Kamis 14 Maret 2024
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak